Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.778 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan, fisioterapi adalah suatu pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk individu dan atau kelompok dalam upaya mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan modalitas fisik, agen fisik, mekanis, gerak, dan komunikasi. Fisioterapi dapat melatih pasien dengan olahraga khusus, penguluran dan bermacam-macam teknik dan menggunakan beberapa alat khusus untuk mengatasi masalah yang dihadapi pasien yang tidak dapat diatasi dengan latihan–latihan fisioterapi.
Orang yang menjalankan pelayanan Fisioterapi disebut Fisioterapis. Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimensi Pelayanan Fisioterapi meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan dan pemulihan gangguan sistem gerak dan fungsi dalam rentang kehidupan dari praseminasi sampai ajal, yang terdiri dari upaya-upaya:
a.Peningkatan dan pencegahan (promotif dan preventif), Pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada pusat kebugaran, pusat kesehatan kerja, sekolah, kantor, pusat panti usia lanjut, pusat olahraga, tempat kerja/industri dan pada pusat-pusat pelayanan umum.
b.Penyembuhan dan pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif), pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada rumah sakit, rumah perawatan, panti asuhan, pusat rehabilitasi, tempat praktek, klinik privat, klinik rawat jalan, puskesmas, rumah tempat tinggal, pusat pendidikan dan penelitian.
Berdasarkan ruang lingkup pelayanan fisioterapi dan tuntutan kebutuhan masyarakat, dibagi menjadi:
a.Fisioterapi Kesehatan Wanita
b.Fisioterapi Tumbuh Kembang Anak
c.Fisioterapi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
d.Fisioterapi Usia Lanjut
e.Fisioterapi Olahraga
f.Fisioterapi Kesehatan Masyarakat
g.Fisioterapi Pelayanan Medik: pengembangan pelayanan fisioterapi pelayanan medik didasari pada spesifikasi problem kesehatan pasien, seperti fisioterapi Muskuloskeletal (penyembuhan dan pemulihan gangguan anggota gerak tubuh terdiri dari otot, tulang, sendi, jaringan ikat), Fisioterapi Kardiovaskulopulmonal (penyembuhan dan pemulihan pada gangguan jantung, pembuluh darah, dan paru), Fisioterapi Neuromuskular (penyembuhan dan pemulihan pada gangguan sistem syaraf pusat dan sistem syaraf tepi), Fisioterapi Integument (penyembuhan dan pemulihan pada kecacatan fisik dan kulit).
Fisioterapi dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan:
a.Asesment Fisioterapi;
b.Diagnosa Fisioterapi;
c.Perencanaan Fisioterapi;
d.Intervensi Fisioterapi;
e.Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
Fisioterapi dapat melaksanakan praktik Fisioterapi pada saranan kesehatan, praktik perseorangan dan/atau berkelompok. Fisioterapi dalam melakukan praktek Fisioterapi dapat menerima pasien/klien dengan atau tanpa rujukan.
Ada berbagai macam jenjang pendidikan Fisioterapi di Indonesia saat ini yaitu: D3, D4 dan S1+Pendidikan Profesi, gelar pendidikan Fisioterapi di Indonesia adalah: D3 (A.Md.Ft atau A.Md.Fis), D4 (S.St.Ft) S1 (S.Ft atau S.Fis) dan gelar pendidikan profesi Fisioterapi disebut dengan "Physio".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar